Tanah Wakaf Bersertipikat, Muhammadiyah Pohuwato Optimalkan Pengembangan Pendidikan
POHUWATO – Sertipikasi tanah memberikan kepastian hukum bagi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, dalam mengembangkan kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Tanah yang telah dimanfaatkan untuk sekolah dan kegiatan amal usaha sejak 2010 tersebut kini telah memiliki sertipikat tanah wakaf.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikasi tersebut penting untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan serta program Muhammadiyah di daerah.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saiful, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seiring adanya pergantian kepengurusan dan regenerasi organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.
Ia menyebut legalitas tanah menjadi salah satu kebutuhan dalam pengembangan prasarana amal usaha, termasuk untuk mengakses dukungan pemerintah.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.
Dengan terbitnya sertipikat, Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha. Saiful menyambut baik selesainya proses sertipikasi yang selama ini menjadi perhatian organisasi.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ujarnya.
Saiful juga mengimbau masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan.
“Kami sangat mengharapkan kepada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid 43,51 persen, musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.**
Komentar Anda :