Cabuli 4 Orang Anak Dibawah Umur Guru Mengaji di Kampar Ditangkap Polisi
Kamis, 08-10-2026 - 19:24:25 WIB
 |
| Guru mengaji cabuli 4 anak |
Berkabarnews.cim, Kampar - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar menangkap pelaku pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang berprofesi sebagai seorang guru mengaji berinisial S (61) di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Kekerasan seksual ini dialami oleh empat orang anak dibawah umur dua antaranya laki-laki berinisial W (10) dan A (8), dua perempuan berinisial RI (11) dan A (12). Salah satu orang tua korban E (36) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
"Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Pelaku ditangkap Rabu (6/10/2026) di rumahnya," kata Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kejadian ini terungkap berawal pada Jum'at (14/8/2026) orang tua korban W pergi ke warung bersama anaknya, lalu anaknya bertanya kepada ayahnya, Kenapa Ustad (Pelaku) suka memegang (Kemaluan) orang.
Mendengar pertanyaan tersebut ayah korban terkejut dan bertanya kepada anaknya, siapa saja yang dipegang dan anaknya menjawab dirinya dan beberapa temannya.
Mendapat cerita dari anaknya, orang tua W menanyakan hal tersebut kepada T, orang tua teman mengaji anaknya. T mengatakan bahwa anaknya juga telah bercerita hal yang sama.
Kemudian orang tua para korban langsung menanyakan mengena permasalahan tersebut kepada pelaku, "Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatan tersebut," ujar Kasat.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. "Setelah melengkapi barang bukti anggota langsung melacak keberadaan pelaku," kata Kasat.
Selanjutnya pada Rabu (6/10/2026) sekira pukul 19.00 Wib Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera, mendapatkan informasi tentang pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Tim langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.
"Pelaku di jerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana," kata Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.**/ald
Komentar Anda :