Edarkan Narkoba, Pria Warga Desa Subarak Kampar Ditangkap Polisi
Jumat, 09-10-2026 - 16:04:03 WIB
 |
| Pengedar Narkoba yang ditangkap |
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria berinisial MU (34) warga desa Subarak, Kampar, ditangkap aparat Polsek Kampar Kiri karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.
Saat penangkapan dilakukan Rabu (7/10/2026) sore dilakukan penggeledahan dan di bagasi motor milik pelaku ditemukan barang bukti dua paket Sabtu dengan berat 0,55 Gram dan barang bukti lainnya.
"Ulah pelaku ini sudah meresahkan warga setempat karena melakukan peredaran Narkoba," kata Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, Jumat (9/10/2026).
Penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Lubuk Potang Desa Subarak. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Tim langsung bergerak dan mendapatkan info tentang pelaku. Setelah keberadaan pelaku diketahui tim melakukan penangkapan," ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi apatat pelaku mengakui barang haram itu milik seseorang inisial AD. Awalnya barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak kurang lebih 12 gram dan telah berhasil dijual pelaku beberapa paket," ungkap Kompol Nurman.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Polres Kampar.
"Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana," ujar Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :