Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar Narkoba, BB 13,08 Gr Sabu
Rabu, 14-10-2026 - 10:44:15 WIB
Dua pelaku narkoba yang ditangkap
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Berkat laporan dari masyarakat kasus peredaran narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, berhasil diungkap Polsek Perhentian Raja dan menangkap dua orang pengedar sekaligus menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 13,08 gram pada Senin (12/10/2026).
 
Menurut Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi Rabu (14/10/2026), dua tersangka masing-masing berinisial HA (32) dan VI (32). "Saat pelaku kita amankan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 13,08 gram, alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya," kata Kapolsek.
 
Kapolsek menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat pihak Polsek menerima informasi dari warga bahwa di Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama personel segera melakukan penyelidikan secara mendalam, hingga diketahui pelaku dan lokasi tempat tinggal pelaku.
 
Tim bergerak mendekati lokasi dan berjumpa dengan VI di luar rumah. Saat diperiksa, dari perangkat telepon genggam yang digunakan ditemukan bukti elektronik percakapan terkait transaksi narkoba yang berasal dari HA. Tim kemudian masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan.
 
Penggeledahan di dalam kamar HA membuahkan hasil, ditemukan alat hisap berupa kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket berwarna hitam, serta korek api berwarna biru. Pemeriksaan pada ponsel milik HA juga mengungkapkan adanya transaksi pengiriman uang untuk pembelian narkoba.
 
Berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp, tim kemudian menelusuri lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Di lokasi, terlihat seseorang membuang sebuah bungkusan plastik hitam dan HA mengakui bahwa itulah barang yang ia beli. 

Sebelum dibuka, tim menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi. Di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban coklat dengan berat keseluruhan 13,08 gram.
 
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar. 

Keduanya dijerat pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keamanan dan ketertiban desa kita adalah tanggung jawab bersama. Satu informasi dari warga mampu membongkar peredaran narkoba yang selama ini terjadi," kata Kapolsek Perhentian Raja.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pengedar Narkoba, BB 13,08 Gr Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved