Jakarta – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan tersebut memasuki tahap ketiga pilot project dengan tambahan 36 Kantah.
Sebelumnya, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal dan diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring perluasan tersebut, Heri meminta Kantah pelaksana untuk aktif menyosialisasikan layanan kepada masyarakat melalui berbagai platform. Kesiapan pelaksana juga perlu dipastikan, terutama dalam hal sumber daya manusia dan pemahaman terhadap mekanisme layanan.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging saat pengecekan, sementara petugas verifikator perlu memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Adapun 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, layanan ini juga diterapkan di sejumlah Kantah kabupaten, di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Bangka Tengah, Tangerang, Manokwari, Mamuju, Bulungan, Lampung Selatan, Sukoharjo, Karanganyar, Batang, Sinjai, Pinrang, Klungkung, Manggarai, Manggarai Barat, dan Malaka.
Dengan perluasan tersebut, PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat.**
Komentar Anda :