BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Hasil Tangkapan Jaringan Narkoba Antarprovinsi
Rabu, 21-10-2026 - 18:00:54 WIB
 |
| BNNP Riau musnahkan sabu-sabu |
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 4,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu bernilai sekitar Rp7,37 miliar, hasil pengungkapan jaringan narkotika antarprovinsi yang melibatkan jalur Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, hingga Palembang.
Menurut Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat mencegah ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kepala BNNP Riau.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Informasi itu diterima petugas pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial MC di kamar 215 penginapan tersebut sekitar pukul 17.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China merek Qingsan berisi diduga sabu dengan berat total sekitar lima kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam koper hijau yang berada di lemari kamar.
Berdasarkan hasil penyidikan, MC mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus atas perintah pria berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Narkotika itu rencananya dibawa ke Palembang.**/bbg
Komentar Anda :