Tangkap Pelaku Narkoba Polsek Tambang Sita 2.42 Gram Sabu-sabu
Jumat, 23-10-2026 - 12:44:21 WIB
Pelaku Narkoba
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Tambang menangkap seorang pria inisial DA (25), warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Tuah Karya, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat 2.41 gram dan barang bukti lainnya.

Menurut Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, penangkapan ini berkat laporan masyarakat bahwa upah pelaku sudah meresahkan warga karena mengedarkan narkoba.

"Begitu dapat informasi kita langsung melakukan penyelidikan.  Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra langsung bergerak melacak keberadaan pelaku," kata Kapolsek Tambang Jumat (23/10/2026).

Tidak lama tim berhasil menangkap pelaku DA. "Kemudian pelaku kita geledah dan pada motor mio yang dikendarainya ditemukan gas sandang warna hitam yang di dalamnya berisikan 12 paket kecil lalu juga ditemukan plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 5 paket kecil dan barang bukti lainya," terang Kapolsek.

Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang pria bernama KO yang berdomisili di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal  114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana," tegas AKP Aulia.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Tangkap Pelaku Narkoba Polsek Tambang Sita 2.42 Gram Sabu-sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved