Polres Kampar Tangkap Pria Warga Salo karena Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Sabtu, 31-10-2026 - 12:36:42 WIB
 |
| Ayah tiri pelaku pencabulan |
Berkabarnews.com, Kampar - Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kampar, yang dilakukan orang dekat. Kali ini menimpa anak perempuan berinisial M (6). Bahkan korban mengalami luka robek dan pendarahan hebat di alat vitalnya.
"Korban dicabuli oleh ayah tirinya Y (42) warga Kecamatan Salo saat korban mandi di sungai," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (31/10/2026).
Pelaku ditangkap Jum'at (30/10/2026) sekira pukul 08.30 di salah satu mini market di Kota Pekanbaru. Sebelumnya ibu korban telah dilakukan visum terhadap korban
Kejadian ini terbongkar pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 18.00 Wib saat ibu korban melihat anaknya menangis dan kesakitan dibagian alat kelaminnya. "Lalu ibu korban melihat alat kelamin korban telah mengeluarkan darah," jelas Kasat.
Ibu korban menanyakan kepada korban apa penyebabnya. "Korban mengatakan apa yang sudah dilakukan ayah tirinya terhadap dirinya saat mandi di sungai," ungkap AKP I Gede .
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar untuk pengusutan dan proses lebih lanjut.
Setelah barang bukti lengkap dan mengetahui keberadaan pelaku, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Mini market di wilayah Kota Pekanbaru. Tim langsung bergerak menangkap pelaku, kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatan ini kita jerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," pungkas Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.**/ald
Komentar Anda :