ATR/BPN Percepat Penyelesaian HPL Badan Bank Tanah
Kamis, 22-10-2026 - 12:25:00 WIB
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.
Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15% telah masuk dalam proses permohonan HPL. Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah terbit HPL-nya.
Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi kendala dan memprioritaskan penyelesaian permohonan berdasarkan kesiapan masing-masing lokasi. Ia menegaskan bahwa percepatan layanan harus tetap sesuai ketentuan, sementara kelengkapan administrasi yang telah terpenuhi tidak seharusnya menjadi penghambat proses.
Berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, terdapat potensi 36.441 bidang tanah pada HPL Badan Bank Tanah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Sebanyak 18.225 bidang dari 16 lokasi menjadi fokus pembahasan. Setelah HPL terbit, pelaksanaan Reforma Agraria tetap memerlukan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian permohonan HPL. Ia berharap koordinasi kedua pihak dapat mempercepat penyelesaian proses sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk Reforma Agraria.
Kegiatan ini diikuti secara luring dan daring oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta para kepala kantor wilayah dan kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.
Komentar Anda :