PUPR-PKPP Provinsi Riau Normalisasi Sungai Reteh Inhil 5 Km
Senin, 14-08-2023 - 19:08:01 WIB
Normalisasi Sungai Reteh Inhil
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melakukan normalisasi Sungai Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sepanjang 5 kilometer.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Yufendri, Senin (14/8/2023), mengatakan, normalisasi sungai di wilayah tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis Ekskavator Ampibi milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurutnya, normalisasi tersebut dilakukan karena saat ini kondisi sungai Reteh mengalami pendangkalan, sehingga daerah aliran sungai mengalami kebanjiran saat hujan turun.

"Sungai Reteh ini merupakan kewenangan provinsi. Jadi menindaklanjuti keluhan warga karena sungai mengalami pendangkalan, maka kita lakukan normalisasi sungai Reteh secara swakelola melalui Bidang SDA dan menggunakan alat Ampibi milik UPT Peralatan," katanya.

Yufendri menjelaskan, sungai Reteh yang dinormalisasi lebih kurang sepanjang 5 Km. Dimana sungai tersebut berada di tiga desa, yakni Desa Kayu Raja, Kuala Keritang, dan Kota Baru Keritang, Kecamatan Keritang.

"Pekerjaan normalisasi diperkirakan membutuhkan waktu lebih kurang tiga bulan lebih. Kita berharap dengan normalisasi ini, ke depan tidak lagi terjadi banjir di wilayah tersebut, masyarakat bisa bercocok tanam kembali karena selama ini daerah itu sering tergenang banjir," tutupnya.**/zie/mc




 
Berita Lainnya :
  • PUPR-PKPP Provinsi Riau Normalisasi Sungai Reteh Inhil 5 Km
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved