Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Asal Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Minggu, 05-05-2024 - 21:55:41 WIB
WNA yang dideportasi (tengah)
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF karena menganiaya seorang sopir taksi.

"Kami telah mendeportasi dan namanya akan diajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Bali, Minggu (5/5/2024).

WNA berusia 25 tahun tersebut telah dipulangkan ke Australia setelah proses hukum di Polsek Kuta, yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Menurut Suhendra, berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Data perlintasan keimigrasian menunjukkan bahwa MJF memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa on arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

Proses deportasi dimulai ketika MJF terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di area sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 22.05 Wita.

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan melalui restorative justice, MJF kemudian diserahkan kepada kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (2/5/2024), untuk proses deportasi.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Kuta, Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina, mengatakan bahwa MJF ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika hendak kembali ke negaranya pada Jumat, 26 April 2024.

Agus menjelaskan bahwa korban, seorang sopir taksi asal Kabupaten Buleleng, Bali, mengalami penganiayaan oleh MJF setelah terlibat dalam keributan di area parkir Kuta.

MJF, bersama rekannya, ditangkap ketika hendak meninggalkan Bali untuk kembali ke Australia setelah tim kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di bandara.

Setelah ditangkap, MJF mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena ia terpengaruh oleh konsumsi minuman keras.**/ara




 
Berita Lainnya :
  • Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Asal Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved