Saat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Terima Rp800 Juta dan Rp3,1 M
Senin, 03-06-2024 - 16:32:51 WIB
Febri Diansyah
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Febri Diansyah, Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL),  mengaku mendapatkan honor senilai Rp800 juta saat penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan, ketika mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian tersebut.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Menurut Febri, Rp800 juta tersebut merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.

Ketika didalami oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa.

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.

Di samping itu, Febri juga mengaku menerima honor Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan.

“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Menurut Febri, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana.

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” katanya.

“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp3,1 m itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Pontoh memastikan.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” imbuh Febri yang juga merupakan mantan juru bicara KPK itu.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.**/zie/Antara




 
Berita Lainnya :
  • Saat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Terima Rp800 Juta dan Rp3,1 M
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved