Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba di Jalintim
Selasa, 25-06-2024 - 11:51:51 WIB
Pengedar Narkoba
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rudi (29), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.

Pengedar sabu yang berprofesi buruh tersebut diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis (20/6/2024), di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

Selain mengamankan 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 4,72 gram, diamankan juga sejumlah barang-barang terkait aktivitas peredaran narkoba, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (25/6/2024) siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, awalnya, Minggu 16 Juni 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalintim Desa Barangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika diduga sabu-sabu.

Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, saat itu juga, Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk turun lapangan dan menyelidiki kebenaran informasi itu.

Saat dilapangan, tim mengantongi satu nama, yakni RD alias Rudi yang kerap bertransaksi disepanjang Jalintim wilayah Desa Barangan, hingga disekitar jembatan kembar Japura.

Kamis, 20 Juni 2024, tim mendapat informasi jika Rudi akan bertransaksi di wilayah Desa Barangan. Tim langsung turun dan melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic Honda
Beat.

Pengendara sepeda motor tersebut berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang. Saat itulah tim mendekat, namun laki-laki tersebut sempat membuang sebuah benda dari tangannya. Melihat hal itu, tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial RD alias Rudi.

Setelah dicari, benda yang dibuang ternyata sebuah kotak rokok berisi 1 lembar plastik klep berbalut tisu yang ternyata adalah sabu-sabu. Saat digeledah badan, kembali ditemukan 9 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

Rudi langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya. Pada penyidik, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dari kenalannya, juga warga Desa Pasir Sialang Jaya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.**/iin




 
Berita Lainnya :
  • Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba di Jalintim
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved