Menang Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Pegi Setiawan Dibebaskan
Senin, 08-07-2024 - 13:40:26 WIB
 |
Pembacaan putusan Pegi Setiawan di PN Bandung |
BNEWS - Setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2023).
Menurut Eman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dolakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.
Eman juga mengatakan bahwa panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," katanya.
Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.**/ara/Ant
Komentar Anda :