ASN Pemprov Riau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan Kamis, 26/12/2024 | 15:47
Taufik OH
BNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan kembali larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan akhir tahun ini.
"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH.
Menurutnya, kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun.
Berbeda dengan libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas di satu lokasi.
Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikandangkan di halaman belakang gedung daerah di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah masalah, terutama kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem.
"Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan. Cukup diserahkan ke pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja," jelas Taufik.
Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa lokasi parkir terbuka tanpa atap menyebabkan kendaraan dinas terpapar hujan dan panas secara langsung, sehingga menimbulkan kerusakan.
"Kerusakan ini tentu saja meningkatkan biaya perawatan, jadi kami memutuskan untuk tidak lagi menerapkan kebijakan tersebut," tambahnya.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan kendaraan tetap siap digunakan untuk tugas-tugas penting.
"Kami mengingatkan para ASN dan pejabat untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mematuhi larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Taufik.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan profesionalisme ASN serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.**/ian