Dinkes Riau Turunkan Tim Cek Ketersediaan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Senin, 20/01/2025 | 12:31
Banjir di Kampar
BNEWS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau menurunkan tim untuk mengecek ketersediaan air bersih bagi warga terdampak banjir di Riau seperti di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Siak. Hal ini dilatakan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Sri Sadono Mulyanto, Senin (20/1/2025).
"Kebutuhan air bersih penting untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal, seperti memasak dan minum, pada awal kejadian bencana atau pengungsian minimal 5 liter/orang/hari sesuai anjuran untuk kesehatan," kata Sri Sadono.
Menurut Sri Sadono, untuk keperluan pada hari berikutnya pasca-evakuasi banjir setiap orang membutuhkan 20 liter/orang/hari untuk mandi, masak, dan mencuci. Untuk mendapatkan air bersih tersebut ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti penjernihan air dan desinfektan.
"Air bersih menjadi prioritas utama jika air bersih yang digunakan tidak bersih dan sanitasi buruk, risiko seperti diare dan penyakit kulit meningkat. Pasca-banjir juga memicu munculnya penyakit," katanya, dilansir ANTARA.
Karena itu, kata Kadis Kesehatan Riau, pihaknya meminta korban banjir untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kesehatan.
"Bagi masyarakat terdampak banjir yang membutuhkan bantuan medis, Dinkes Riau juga siap memberikan dukungan kepada kabupaten kota untuk memastikan kesehatan warga terdampak banjir," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Komando Satuan Tugas (Satgas) siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor:KPTS.3823/XII/2024 tentang Pembentukan Komando Satgas tersebut.
"Berdasarkan penetapan ini maka Kabupaten Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, juga menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Riau, M. Edy Afrizal.
Menurut dia, masa tugas satgas tersebut berlangsung selama penetapan status siaga bencana hidrometeorologi. Penetapan mulai 5 Desember 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.**/ian