Lontarkan Penghinaan dan Hasutan, Kapitra Ampera Minta Polisi Tangkap Rocky Gerung Jumat, 04/08/2023 | 14:44
Kapitra Ampera
JAKARTA - Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol di acara Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 29 Juli 2023 di Kota Bekasi, adalah penghinaan (hate speec) dan ujaran kebencian. Karena itu dia harus ditangkap. Hal ini dikatakan Pengacara yang juga politisi, Kapitra Ampera.
"Ucapan itu penghinaan kepada personal Jokowi. Polisi harus menangkap Rocky Gerung," kata Kapitra hari ini, Jumat (4/8/2023).
Menurut Kapitra, kata bajingan sudah terlanjur dimaknai negatif oleh masyarakat dan menjadi sebuah umpatan di tengah masyarakat. Bajingan itu mengambarkan sosok seseorang yang tidak baik dan meresahkan masyarakat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Kapitra, bajingan diartikan sebagai penjahat, pencopet atau makian untuk orang yang kurang ajar. Sebagai seorang akademisi, semestinya Rocky Gerung menjauhkan istilah tersebut, apa lagi dihadapan publik.
Memang kata Kapitra, ada dalam masyarakat Jawa kata bajingan diartikan sebagai sopir atau pengendali moda transportasi tradisional gerobak sapi. Tapi kata bajingan yang diucapkan Rocky diikuti dengan kata tolol dan masyarakat juga sudah paham itu adalah penghinaan.
Kapitra juga mengatakan, Rocky Gerung tidak bisa memutar balik makna kata dan beralih dengan berbagai istilah soal kata bajingan tolol dan sebagai seorang yang mengaku akademisi sudah paham bahwa masyarakat mengerti makna yang dia sampaikan adalah hujatan.
Kapitra mengatakan, Rocky Gerung selalu bicara akal sehat, seharusnya paham kalau akal sehat mustinya tahu tempat. Rocky Gerung juga jangan merasa sebagai manusia paling pintar karena dalam ucapannya justru konyol.
"Kemudian pernyataan Rocky Gerung yang memprovokasi masyarakat melakukan people power pada 10 Agustus 2023, apakah itu juga dibenarkan? Jelas dia memprovokasi dan menghasut," ujar Kapitra.**/ril