Galeri Foto Gelar Sosialisasi Perda, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Kunjungi Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru Selasa , 09/01/2024 | 17:13
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BNEWS - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, gelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau penyebarluasan Perda sebagai salah satu tugasnya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.
Kegiatan itu dilakukan di Jalan Sumber Sari, RT 05/RW 06, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, pada Senin (8/1/2024).
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir puluhan masyarakat dari berbagai kalangan.
Adapun Perda yang disosialisasikan Nofrizal yaitu Perda Pajak dan Retribusi Daerah Pekanbaru.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang adanya Perda ini termasuk waktu berlakunya.
"Alhamdulillah, masyarakat antusias menghadiri Sosper Perda Pajak dan Retribusi ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan masyarakat tahu bahwa sudah ada Perda baru," kata Nofrizal usai kegiatan.
Di hadapan masyarakat, legislator Partai PAN ini menjelaskan, bahwa Perda Pajak dan Retribusi ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
"Ada 28 Perda dan Retribusi yang disatukan dalam Perda baru ini. Sebagian ada yang naik, ada juga yang tetap pajaknya. Namun secara umum disampaikan ke masyarakat, soal tata laksananya," tambah Nofrizal.
Dengan sudah berlakunya Perda ini, apapun persoalan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, sudah mengacu pada Perda ini.
Untuk diketahui, Perda PDRD Pekanbaru disahkan dalam Paripurna, Senin (16/10/2023) lalu. Laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum.
Termasuk juga pajak hiburan malam, yang naik menjadi 40 persen. Sedangkan pajak dan retribusi lainnya, angkanya sama dengan yang sebelumnya.
Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasikan ke Pemko, yang jumlahnya sekitar 11 item. Di antaranya, agar Pemko menyiapkan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah. Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum.
Diakui Politisi senior ini, penerapan pajak dan retribusi, tidak bisa dianggap remeh. Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan. Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.